Desa Sukamulya
Hari Santri Nasional
- Hari
- Jam
- Menit
- Detik
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat (LPM) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Sebelum disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan utama dibentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat desa atau kelurahan.
Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu kepala desa dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :
Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :
Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :
Dalam melakukan tugas dan fungsinya, lembaga kemasyarakatan atau yang disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dibantu oleh kader pemberdayaan masyarakat.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat juga memiliki hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sebagai berikut :
Daftar Pustaka :
Peraturan Daerah Kabupaten No 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
SUSUNAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
DESA SUKAMULYA KECAMATAN GARAWANGI KABUPATEN KUNINGAN
KETUA : Drs. SITAMTO
SEKRETARIS : JAJA SUBAGJA, S.ST
ANGGOTA : H. OYON KARYANI, S.Pd.I
: | 03 Januari 2024 00:38:14 | |
: | Lapang Sepak Bola Desa Sukamulya | |
: | Nana Sutarna |
: | 03 Januari 2024 00:38:14 | |
: | Kantor Desa Sukamulya | |
: | Hendra Hendriana |
: | 03 Januari 2024 00:38:14 | |
: | Aula Kantor Desa Sukamulya | |
: | Ohan Johandi |
: | 03 Januari 2024 00:38:14 | |
: | Aula Kantor Desa Sukamulya | |
: | Ahim Rohim |
: | 03 Januari 2024 00:38:14 | |
: | Lapang Sepak Bola Desa Sukamulya | |
: | Nana Sutarna |
: | 03 Januari 2024 00:38:14 | |
: | Kantor Desa Sukamulya | |
: | Hendra Hendriana |
: | 03 Januari 2024 00:38:14 | |
: | Aula Kantor Desa Sukamulya | |
: | Ohan Johandi |
: | 03 Januari 2024 00:38:14 | |
: | Aula Kantor Desa Sukamulya | |
: | Ahim Rohim |