Berita Desa

BPD DESA SUKAMULYA

Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

Fungsi BPD :

  1. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
  2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

 

 
  DATA KEPENGURUSAN BPD   
  DESA SUKAMULYA KECAMATAN GARAWANGI KABUPATEN KUNINGAN   
  TAHUN 2019-2024  
               
NO NAMA TANGGAL LAHIR  JENIS KELAMIN PENDIDIKAN PEKERJAAN  ALAMAT JABATAN
               
1 H.Sar'an S.Pd. M.MPd  07/02/1961 L S2 PNS Pahing RT 01/01 Ketua BPD
2 Andi 15/12/1972 L SLTA Wiraswasta Manis RT 03/02 Wakil Ketua
3 Widaningsih, SE - P S-1 PNS Kliwon RT 06/03  Sekretaris
4 Rohadi - L SLTA Wiraswasta Manis RT 04/02 Anggota
5 Rusnadi, SE 10/11/1972 L S1 PNS Kliwon RT 06/03 Anggota
6 Solihan 22/03/1979 L SLTA  Wiraswasta Pahing RT 02/01 Anggota
7 Didi Sutardi 14/10/1975 L SLTA Wiraswasta Kliwon RT 05/03 Anggota

 

Beri Komentar