Logo Desa

Desa Sukamulya

Kabupaten Kuningan
Provinsi Jawa Barat

Loading

Mandiri Agamis Dan Pinunjul

Hari Libur Nasional

Tahun Baru Islam 1448 H

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI SISTEM INFORMASI DESA SUKAMULYA I KECAMATAN GARAWANGI I KABUPATEN KUNINGAN I PROVINSI JAWA BARAT I DASAR HUKUM : PERATURAN BUPATI NOMOR 367 TAHUN 2022 TENTANG TATA KELOLA SISTEM INFORMASI DESA MENUJU DESA CERDAS (SMART VILLAGE) DI KABUPATEN KUNINGAN I VISI MISI KEPALA DESA PERIODE 2019 - 2027 VISI MISI

Berita Desa

Komentar Terbaru

SUKAMULYA BANGKIT NEWS - SOTK Desa diatur dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang SOTK Desa diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2016 Nomor 6. Permendagri SOTK Desa menuntut aturan dari Bupati/Walikota tentang penetapan SOTK Desa, dan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa selambat-lambatnya harus ada satu tahun sejak Permendagri 84/2016 tentang SOTK Pemerintah Desa diundangkan pada 5 Januari 2016.

Apa itu SOTK Desa?

SOTK Desa adalah singkatan dari Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. SOTK Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Dalam Permendagri 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 

Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa yang terdiri dari:

  1. Sekretariat desa, yaitu unsur staf atau pelayanan (Kepala Urusan atau Kaur) yang diketuai oleh Sekretaris Desa Unsur
  2. Pelaksana Teknis, yaitu unsur pembantu kepala desa (Kepala Seksi atau Kasi) yang melaksanakan urusan teknis di lapangan seperti urusan pengairan, keagamaan, dan lain-lain.
  3. Unsur kewilayahan, yaitu pembantu kepala desa di wilayah kerjanya (Kepala Dusun atau Sebutan lainnya).

A. Sekertaris Desa

Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

B. Kepala Urusan

Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi:

  1. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  2. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  3. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

C. Pelaksana Kewilayahaan

Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

C. Pelaksana Teknis

Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi:

  1. Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  2. Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  3. Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

 

 

Desa

874

Laki-laki

Laki-laki 874 penduduk

845

Perempuan

Perempuan 845 penduduk

1,719

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

1,719

TOTAL

TOTAL 1,719 penduduk

Pemerintah Desa

Kepala Desa

OONG SUKANSA, SH

Sekretaris Kepala Desa

HENDRA HENDRIANA, A,Md., SE

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

RESA ROSDIANA, S.SN

Kaur Umum dan Tata Usaha

ADIS AGUNG MAULANA

Kaur Perencanaan

NURIL CHOLIS

Kasi Pemerintahan

CARSAN

Kasi Kesejahteraan

AHIM ROHIM

Kasi Pelayanan

ATO MUHAMMAD ATOILLAH, S.Pd

Kepala Dusun

Tri Mulyana, A.Md

Kepala Dusun

Didi Tarmidi

Kepala Dusun

Ohan Johandi

REALISASI APBDES TA 2025
-
Agenda

Terdahulu

FOURFEO U-17

Tgl : 03 Januari 2024 00:38:14
Tempat : Lapang Sepak Bola Desa Sukamulya
Koordinator : Nana Sutarna

Terdahulu

RAKOOR POSYANDU BULAN JUNI 2023

Tgl : 03 Januari 2024 00:38:14
Tempat : Kantor Desa Sukamulya
Koordinator : Hendra Hendriana

Terdahulu

SOSIALISASI PTSL

Tgl : 03 Januari 2024 00:38:14
Tempat : Aula Kantor Desa Sukamulya
Koordinator : Ahim Rohim
Statistik Pengunjung
Hari ini : 60
Kemarin : 360
Total Pengunjung : 187.344
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.95
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v204.14
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Profil Desa
Jenis Tanah : Pesawahan
Topografi : Dataran Rendah
Sumber Daya Alam :
Flora Fauna :
Rawan Bencana :
Kearifan Lokal : Tradisi Mauludan, Tahlilan, Rereksak, Manakiban, Sholawatan, Yasinan
Jenis Jaringan : Fiber Optik, 4G
Provider Internet : Telkomsel, XL, Indosat
Cakupan Wilayah : Desa Sukamulya
Kecepatan Internet :
Akses Publik :
Regulasi Penetapan Kampung Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan Kampung Adat : -
Status Desa : Bukan Adat
Lembaga Adat :
Struktur Adat : -
Wilayah Adat :
Peraturan Adat :
Info Cuaca

Lokasi : Desa Sukamulya
Koordinat : -6.9951317563,108.55140993
Diperbarui 10-06-2026 06:07:33

Hari Ini, 10 Juni 2026
06:00

Cerah
22°C
09:00

Cerah
27°C
12:00

Cerah
29°C
15:00

Cerah
28°C
18:00

Cerah
24°C
21:00

Cerah
23°C
Besok, 11 Juni 2026
00:00

Cerah
22°C
03:00

Cerah
21°C
06:00

Cerah
22°C
09:00

Cerah
28°C
12:00

Cerah
30°C
15:00

Cerah
28°C
18:00

Cerah
24°C
21:00

Cerah
23°C
Lusa, 12 Juni 2026
00:00

Cerah
22°C
03:00

Cerah
21°C
06:00

Cerah
23°C

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Info Gempa
INFO GEMPA BUMI TERBARU
10-06-2026 jam 00:40:18
Shakemap
1.29 LU ; 126.42 BT
Magnitude 3.7
Kedalaman 13 km
Pusat gempa berada di darat 120 km Barat Jailolo
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan II-III Pulau Batang Dua

Sumber : BMKG | Tema DeNava

REALISASI APBDES TA 2025
-
Agenda

Terdahulu

FOURFEO U-17

Tgl : 03 Januari 2024 00:38:14
Tempat : Lapang Sepak Bola Desa Sukamulya
Koordinator : Nana Sutarna

Terdahulu

RAKOOR POSYANDU BULAN JUNI 2023

Tgl : 03 Januari 2024 00:38:14
Tempat : Kantor Desa Sukamulya
Koordinator : Hendra Hendriana

Terdahulu

SOSIALISASI PTSL

Tgl : 03 Januari 2024 00:38:14
Tempat : Aula Kantor Desa Sukamulya
Koordinator : Ahim Rohim
Statistik Pengunjung
Hari ini : 60
Kemarin : 360
Total Pengunjung : 187.344
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.95
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v204.14
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Profil Desa
Jenis Tanah : Pesawahan
Topografi : Dataran Rendah
Sumber Daya Alam :
Flora Fauna :
Rawan Bencana :
Kearifan Lokal : Tradisi Mauludan, Tahlilan, Rereksak, Manakiban, Sholawatan, Yasinan
Jenis Jaringan : Fiber Optik, 4G
Provider Internet : Telkomsel, XL, Indosat
Cakupan Wilayah : Desa Sukamulya
Kecepatan Internet :
Akses Publik :
Regulasi Penetapan Kampung Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan Kampung Adat : -
Status Desa : Bukan Adat
Lembaga Adat :
Struktur Adat : -
Wilayah Adat :
Peraturan Adat :
Info Cuaca

Lokasi : Desa Sukamulya
Koordinat : -6.9951317563,108.55140993
Diperbarui 10-06-2026 06:07:33

Hari Ini, 10 Juni 2026
06:00

Cerah
22°C
09:00

Cerah
27°C
12:00

Cerah
29°C
15:00

Cerah
28°C
18:00

Cerah
24°C
21:00

Cerah
23°C
Besok, 11 Juni 2026
00:00

Cerah
22°C
03:00

Cerah
21°C
06:00

Cerah
22°C
09:00

Cerah
28°C
12:00

Cerah
30°C
15:00

Cerah
28°C
18:00

Cerah
24°C
21:00

Cerah
23°C
Lusa, 12 Juni 2026
00:00

Cerah
22°C
03:00

Cerah
21°C
06:00

Cerah
23°C

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Info Gempa
INFO GEMPA BUMI TERBARU
10-06-2026 jam 00:40:18
Shakemap
1.29 LU ; 126.42 BT
Magnitude 3.7
Kedalaman 13 km
Pusat gempa berada di darat 120 km Barat Jailolo
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan II-III Pulau Batang Dua

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Transparansi Anggaran

APBD 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Rp. 166.280.000,00 Rp. 1.007.481.459,00

17%

Belanja

Realisasi | Anggaran

Rp. 27.105.600,00 Rp. 908.411.074,00

3%

Pembiayaan

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.574.615,00 Rp. -6.425.384,00

0%

APBD 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 720.800,00 Rp. 720.800,00

100%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 109.380.000,00 Rp. 109.380.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 373.456.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 32.496.659,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 56.179.200,00 Rp. 361.428.000,00

16%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 130.000.000,00

0%

APBD 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 27.105.600,00 Rp. 626.288.074,00

4%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 256.523.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 25.600.000,00

0%
Pemerintah Desa

OONG SUKANSA, SH

Kepala Desa

HENDRA HENDRIANA, A,Md., SE

Sekretaris Kepala Desa
Tidak Ada di Kantor

RESA ROSDIANA, S.SN

Kaur Keuangan

ADIS AGUNG MAULANA

Kaur Umum dan Tata Usaha

NURIL CHOLIS

Kaur Perencanaan

CARSAN

Kasi Pemerintahan

AHIM ROHIM

Kasi Kesejahteraan

ATO MUHAMMAD ATOILLAH, S.Pd

Kasi Pelayanan

Tri Mulyana, A.Md

Kepala Dusun

Didi Tarmidi

Kepala Dusun

Ohan Johandi

Kepala Dusun