Logo Desa

Desa Sukamulya

Kabupaten Kuningan
Provinsi Jawa Barat

Loading

Mandiri Agamis Dan Pinunjul

Hari Libur Nasional

Tahun Baru Islam 1448 H

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI SISTEM INFORMASI DESA SUKAMULYA I KECAMATAN GARAWANGI I KABUPATEN KUNINGAN I PROVINSI JAWA BARAT I DASAR HUKUM : PERATURAN BUPATI NOMOR 367 TAHUN 2022 TENTANG TATA KELOLA SISTEM INFORMASI DESA MENUJU DESA CERDAS (SMART VILLAGE) DI KABUPATEN KUNINGAN I VISI MISI KEPALA DESA PERIODE 2019 - 2027 VISI MISI

Berita Desa

Komentar Terbaru

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Perbekel dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Perbekel.

Dasar hukum PPID Desa adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa

Tugas, Tanggung jawab dan Wewenang PPID Desa, yaitu :

  1. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
  2. PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.
  3. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:
    1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
    2. Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
  4. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
  5. Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
  6. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.
  7. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
  8. Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
    1. pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
    2. penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
  9. Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas:
    1. memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;
    2. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang
    3. timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
    4. menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan
    5. menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
  10. Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.
  11. Dalam hal menyusun Laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
  12. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:
    1. mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
    2. memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
    3. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
    4. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

 Jenis-jenis Informasi Publik Desa, yaitu :

  1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
  2. Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki
    Desa.
  3. Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.
  4. Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada  ketentuan dalam Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Desa

874

Laki-laki

Laki-laki 874 penduduk

845

Perempuan

Perempuan 845 penduduk

1,719

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

1,719

TOTAL

TOTAL 1,719 penduduk

Pemerintah Desa

Kepala Desa

OONG SUKANSA, SH

Sekretaris Kepala Desa

HENDRA HENDRIANA, A,Md., SE

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

RESA ROSDIANA, S.SN

Kaur Umum dan Tata Usaha

ADIS AGUNG MAULANA

Kaur Perencanaan

NURIL CHOLIS

Kasi Pemerintahan

CARSAN

Kasi Kesejahteraan

AHIM ROHIM

Kasi Pelayanan

ATO MUHAMMAD ATOILLAH, S.Pd

Kepala Dusun

Tri Mulyana, A.Md

Kepala Dusun

Didi Tarmidi

Kepala Dusun

Ohan Johandi

REALISASI APBDES TA 2025
-
Agenda

Terdahulu

FOURFEO U-17

Tgl : 03 Januari 2024 00:38:14
Tempat : Lapang Sepak Bola Desa Sukamulya
Koordinator : Nana Sutarna

Terdahulu

RAKOOR POSYANDU BULAN JUNI 2023

Tgl : 03 Januari 2024 00:38:14
Tempat : Kantor Desa Sukamulya
Koordinator : Hendra Hendriana

Terdahulu

SOSIALISASI PTSL

Tgl : 03 Januari 2024 00:38:14
Tempat : Aula Kantor Desa Sukamulya
Koordinator : Ahim Rohim
Statistik Pengunjung
Hari ini : 49
Kemarin : 360
Total Pengunjung : 187.333
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.95
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v204.14
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Profil Desa
Jenis Tanah : Pesawahan
Topografi : Dataran Rendah
Sumber Daya Alam :
Flora Fauna :
Rawan Bencana :
Kearifan Lokal : Tradisi Mauludan, Tahlilan, Rereksak, Manakiban, Sholawatan, Yasinan
Jenis Jaringan : Fiber Optik, 4G
Provider Internet : Telkomsel, XL, Indosat
Cakupan Wilayah : Desa Sukamulya
Kecepatan Internet :
Akses Publik :
Regulasi Penetapan Kampung Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan Kampung Adat : -
Status Desa : Bukan Adat
Lembaga Adat :
Struktur Adat : -
Wilayah Adat :
Peraturan Adat :
Info Cuaca

Lokasi : Desa Sukamulya
Koordinat : -6.9951317563,108.55140993
Diperbarui 10-06-2026 06:05:46

Hari Ini, 10 Juni 2026
06:00

Cerah
22°C
09:00

Cerah
27°C
12:00

Cerah
29°C
15:00

Cerah
28°C
18:00

Cerah
24°C
21:00

Cerah
23°C
Besok, 11 Juni 2026
00:00

Cerah
22°C
03:00

Cerah
21°C
06:00

Cerah
22°C
09:00

Cerah
28°C
12:00

Cerah
30°C
15:00

Cerah
28°C
18:00

Cerah
24°C
21:00

Cerah
23°C
Lusa, 12 Juni 2026
00:00

Cerah
22°C
03:00

Cerah
21°C
06:00

Cerah
23°C

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Info Gempa
INFO GEMPA BUMI TERBARU
10-06-2026 jam 00:40:18
Shakemap
1.29 LU ; 126.42 BT
Magnitude 3.7
Kedalaman 13 km
Pusat gempa berada di darat 120 km Barat Jailolo
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan II-III Pulau Batang Dua

Sumber : BMKG | Tema DeNava

REALISASI APBDES TA 2025
-
Agenda

Terdahulu

FOURFEO U-17

Tgl : 03 Januari 2024 00:38:14
Tempat : Lapang Sepak Bola Desa Sukamulya
Koordinator : Nana Sutarna

Terdahulu

RAKOOR POSYANDU BULAN JUNI 2023

Tgl : 03 Januari 2024 00:38:14
Tempat : Kantor Desa Sukamulya
Koordinator : Hendra Hendriana

Terdahulu

SOSIALISASI PTSL

Tgl : 03 Januari 2024 00:38:14
Tempat : Aula Kantor Desa Sukamulya
Koordinator : Ahim Rohim
Statistik Pengunjung
Hari ini : 49
Kemarin : 360
Total Pengunjung : 187.333
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.95
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v204.14
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Profil Desa
Jenis Tanah : Pesawahan
Topografi : Dataran Rendah
Sumber Daya Alam :
Flora Fauna :
Rawan Bencana :
Kearifan Lokal : Tradisi Mauludan, Tahlilan, Rereksak, Manakiban, Sholawatan, Yasinan
Jenis Jaringan : Fiber Optik, 4G
Provider Internet : Telkomsel, XL, Indosat
Cakupan Wilayah : Desa Sukamulya
Kecepatan Internet :
Akses Publik :
Regulasi Penetapan Kampung Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan Kampung Adat : -
Status Desa : Bukan Adat
Lembaga Adat :
Struktur Adat : -
Wilayah Adat :
Peraturan Adat :
Info Cuaca

Lokasi : Desa Sukamulya
Koordinat : -6.9951317563,108.55140993
Diperbarui 10-06-2026 06:05:46

Hari Ini, 10 Juni 2026
06:00

Cerah
22°C
09:00

Cerah
27°C
12:00

Cerah
29°C
15:00

Cerah
28°C
18:00

Cerah
24°C
21:00

Cerah
23°C
Besok, 11 Juni 2026
00:00

Cerah
22°C
03:00

Cerah
21°C
06:00

Cerah
22°C
09:00

Cerah
28°C
12:00

Cerah
30°C
15:00

Cerah
28°C
18:00

Cerah
24°C
21:00

Cerah
23°C
Lusa, 12 Juni 2026
00:00

Cerah
22°C
03:00

Cerah
21°C
06:00

Cerah
23°C

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Info Gempa
INFO GEMPA BUMI TERBARU
10-06-2026 jam 00:40:18
Shakemap
1.29 LU ; 126.42 BT
Magnitude 3.7
Kedalaman 13 km
Pusat gempa berada di darat 120 km Barat Jailolo
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan II-III Pulau Batang Dua

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Transparansi Anggaran

APBD 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Rp. 166.280.000,00 Rp. 1.007.481.459,00

17%

Belanja

Realisasi | Anggaran

Rp. 27.105.600,00 Rp. 908.411.074,00

3%

Pembiayaan

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.574.615,00 Rp. -6.425.384,00

0%

APBD 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 720.800,00 Rp. 720.800,00

100%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 109.380.000,00 Rp. 109.380.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 373.456.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 32.496.659,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 56.179.200,00 Rp. 361.428.000,00

16%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 130.000.000,00

0%

APBD 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 27.105.600,00 Rp. 626.288.074,00

4%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 256.523.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 25.600.000,00

0%
Pemerintah Desa

OONG SUKANSA, SH

Kepala Desa

HENDRA HENDRIANA, A,Md., SE

Sekretaris Kepala Desa
Tidak Ada di Kantor

RESA ROSDIANA, S.SN

Kaur Keuangan

ADIS AGUNG MAULANA

Kaur Umum dan Tata Usaha

NURIL CHOLIS

Kaur Perencanaan

CARSAN

Kasi Pemerintahan

AHIM ROHIM

Kasi Kesejahteraan

ATO MUHAMMAD ATOILLAH, S.Pd

Kasi Pelayanan

Tri Mulyana, A.Md

Kepala Dusun

Didi Tarmidi

Kepala Dusun

Ohan Johandi

Kepala Dusun